S O A L :
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Mas, mau tanya, apa pengertian Rikaz itu...?
Wahyu, Ponorogo
J A W A B :
Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Dalam sebuah hadits riawayat Jama'ah dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa dalam rikaz itu ada kewajiban zakat sebesar satu per lima atau 20 persen.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa dalam rikaz tidak ada nisabnya (Fiqh Zakat, I: 453). Jadi, berapa pun harga dari rikaz itu dikeluarkan zakatnya 20 persen. Sebagian ulama berpendapat bahwa rikaz itu ada nisabnya, yaitu sama dengan emas dan perak, senilai 85 gram. Karena itu, jika harta rikaz itu bernilai di atas delapan juta rupiah, maka keluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
Wallahu a'lam
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Mas, mau tanya, apa pengertian Rikaz itu...?
Wahyu, Ponorogo
J A W A B :
Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Dalam sebuah hadits riawayat Jama'ah dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa dalam rikaz itu ada kewajiban zakat sebesar satu per lima atau 20 persen.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa dalam rikaz tidak ada nisabnya (Fiqh Zakat, I: 453). Jadi, berapa pun harga dari rikaz itu dikeluarkan zakatnya 20 persen. Sebagian ulama berpendapat bahwa rikaz itu ada nisabnya, yaitu sama dengan emas dan perak, senilai 85 gram. Karena itu, jika harta rikaz itu bernilai di atas delapan juta rupiah, maka keluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
Wallahu a'lam