Zakat RIKAZ ( Harta Temuan )

S O A L :

Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Mas, mau tanya, apa pengertian Rikaz itu...?
Wahyu, Ponorogo


J A W A B :

Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Dalam sebuah hadits riawayat Jama'ah dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa dalam rikaz itu ada kewajiban zakat sebesar satu per lima atau 20 persen.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa dalam rikaz tidak ada nisabnya (Fiqh Zakat, I: 453). Jadi, berapa pun harga dari rikaz itu dikeluarkan zakatnya 20 persen. Sebagian ulama berpendapat bahwa rikaz itu ada nisabnya, yaitu sama dengan emas dan perak, senilai 85 gram. Karena itu, jika harta rikaz itu bernilai di atas delapan juta rupiah, maka keluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
Wallahu a'lam
0 Responses

    About Me

    Foto saya
    Saudaraku... kita ditakdirkan sebagai manusia dengan beragam suku bangsa dan bahasa... namun demikian tentu hal itu bukan jadi penghalang persaudaraan kita. Sekedar untuk diketahui, bahwa saya adalah insan yang dilahirkan dari keturunan Jawa Timur asli. Meski saat ini saya berada di kota Khatulistiwa ( baca Pontianak bersama anak dan istriku tercinta, namun sampai saat ini ayah dan ibuku masih tinggal di kota REOG ( baca Ponorogo). Jelasnya... saya adalah anak rantau, yang meyakini bahwa bumi yang kita pijak ini adalah sama. dan tentunya keyakinan ini juga ada pada diri anda... thanks

    Followers